Senin, 30 Mei 2011

Cara Gabung HPA


Setiap warga negara Indonesia, atau penduduk yang memiliki 
dokumen resmi pemerintah Republik Indonesia diperbolehkan
bergabung bersama HPA.
Dengan tata cara sebagai berikut:
  • Mengisi formulir pendaftaran.
     
    F
    ormulir pendaftarannya, silahkan download di alamat 

    yang ada di bawah ini
  • Menyertakan fotokopi identitas diri.
     
    Silakan scan KTP atau Kartu Pelajar (bagi yang belum

    memiliki KTP) atau Passport anda dan kirim via email ke
    ahmad_shodik@yahoo.com
  • Membayar biaya registrasi sebesar Rp.70.000,-
     
    Akan mendapatkan Kartu Anggota HPA & Bisnis KIT

    HPA 
    (Marketing Plan, Product Knowledge, Majalah Metro 
    HPA)
  • Diperkenalkan Oleh : Administrator dari Purwokerto




    NB: formulir sedang dalam proses

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda