Cara Gabung HPA
Setiap warga negara Indonesia, atau penduduk yang memiliki
dokumen resmi pemerintah Republik Indonesia diperbolehkan
bergabung bersama HPA.
dokumen resmi pemerintah Republik Indonesia diperbolehkan
bergabung bersama HPA.
Dengan tata cara sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftarannya, silahkan download di alamat
yang ada di bawah ini - Menyertakan fotokopi identitas diri.
Silakan scan KTP atau Kartu Pelajar (bagi yang belum
memiliki KTP) atau Passport anda dan kirim via email ke
ahmad_shodik@yahoo.com - Membayar biaya registrasi sebesar Rp.70.000,-
Akan mendapatkan Kartu Anggota HPA & Bisnis KIT
HPA
(Marketing Plan, Product Knowledge, Majalah Metro
HPA) - Diperkenalkan Oleh : Administrator dari Purwokerto
NB: formulir sedang dalam proses


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda